Pdt. Teguh Hindarto:
APAKAH TORAH TELAH DIBATALKAN MENURUT EFESUS 2:15?
Terjemahan Lembaga Alkitab Indonesia menuliskan, “sebab dengan mati-Nya sebagai manusia Ia telah membatalkan hukum Taurat dengan segala perintah dan ketentuannya, untuk menciptakan keduanya menjadi satu manusia baru di dalam diri-Nya, dan dengan itu mengadakan damai sejahtera,…”.
Benarkah Efesus 2:15 membicarakan “pembatalan Torah?” Marilah kita mengulas teks dan konteks Efesus 2:15, agar mendapatkan pengertian yang wajar dan proporsional mengenai hakikat Torah.
Jika benar terjemahan diatas, mengapa pada banyak ayat lain, Rasul Paul mengatakan “jika demikian, adakah kami membatalkan Torah karena iman? Sama sekali tidak! Sebaliknya, kami meneguhkannya” (Rm 3:31). Demikian pula dibagian lain dikatakan, “Jika demikian, apakah yang hendak kukatakan? Adakah Hukum Taurat itu dosa? Sekali-kali tidak! Sebaliknya, justru oleh Hukum Taurat aku telah mengenal dosa” (Rm 7:7). Bahkan dengan tegas Rasul Paul mengatakan, “Jadi Hukum Taurat adalah kudus dan perintah itu juga adalah kudus, benar dan baik” (Rm 7:12). Bagaimana mungkin disatu pihak Rasul Paulus mengatakan bahwa Torah tidak dibatalkan, kudus dan baik namun dipihak lain berkata Torah dibatalkan??
Tanggapan saya:
Roma 3:31 “Jika demikian, adakah kami membatalkan hukum Taurat karena iman? Sama sekali tidak! Sebaliknya, kami meneguhkannya.”
Ayat ini dilatarbelakangi oleh adanya penegasan oleh rasul Paulus tentang keselamatan yang hanya diperoleh lewat iman pada Kristus. Perhatikan ayat-ayat berikut:
Roma 3:19-22 “Tetapi kita tahu, bahwa segala sesuatu yang tercantum dalam Kitab Taurat ditujukan kepada mereka yang hidup di bawah hukum Taurat, supaya tersumbat setiap mulut dan seluruh dunia jatuh ke bawah hukuman Allah. Sebab tidak seorangpun yang dapat dibenarkan di hadapan Allah oleh karena melakukan hukum Taurat, karena justru oleh hukum Taurat orang mengenal dosa. Tetapi sekarang, tanpa hukum Taurat kebenaran Allah telah dinyatakan, seperti yang disaksikan dalam Kitab Taurat dan Kitab-kitab para nabi, yaitu kebenaran Allah karena iman dalam Yesus Kristus bagi semua orang yang percaya. Sebab tidak ada perbedaan.”
Rom 3:24-25 “dan oleh kasih karunia telah dibenarkan dengan cuma-cuma karena penebusan dalam Kristus Yesus. Kristus Yesus telah ditentukan Allah menjadi jalan pendamaian karena iman, dalam darah-Nya. Hal ini dibuat-Nya untuk menunjukkan keadilan-Nya, karena Ia telah membiarkan dosa-dosa yang telah terjadi dahulu pada masa kesabaran-Nya.”
Rom 3:27-30 “Jika demikian, apakah dasarnya untuk bermegah? Tidak ada! Berdasarkan apa? Berdasarkan perbuatan? Tidak, melainkan berdasarkan iman! Karena kami yakin, bahwa manusia dibenarkan karena iman, dan bukan karena ia melakukan hukum Taurat. Atau adakah Allah hanya Allah orang Yahudi saja? Bukankah Ia juga adalah Allah bangsa-bangsa lain? Ya, benar. Ia juga adalah Allah bangsa-bangsa lain! Artinya, kalau ada satu Allah, yang akan membenarkan baik orang-orang bersunat karena iman, maupun orang-orang tak bersunat juga karena iman."
Jika Paulus memaksudkan ‘tidak membatalkan hukum Taurat tetapi meneguhkannya’ sebagai ‘semua orang baik Yahudi dan non Yahudi harus melakukan semua ketetapan dalam hukum Taurat’ (seperti pemahaman Hindarto), maka ini akan menentang konteks dalam pasal 3 (ayat 28 dan 30). Ayat 28 menegaskan bahwa pembenaran diterima bukan karena seseorang melakukan hukum Taurat, tapi karena iman pada Kristus. Lalu dalam ayat 30, Paulus menjelaskan tentang orang non Yahudi / tidak bersunat (yang tentunya tidak melakukan Taurat), tetapi ternyata juga diterima karena iman.
Maksud dari kata ‘meneguhkan’ di ayat 31, tentunya berhubungan dengan prinsip-prinsip dalam hukum Taurat yang semakin diteguhkan dalam PB (bukan berhubungan dengan pelaksanan semua ketentuan dalam Taurat) Bdk. Ef 2:15.
Jadi, kata-kata “tidak membatalkan hukum Taurat” yang dimaksud dalam Rom 3:31, itu dikaitkan dengan persoalan ‘iman pada Kristus’. Setelah menjelaskan tentang keselamatan yang hanya oleh iman, Paulus kemudian menjelaskan lebih lanjut bahwa apa yang dikatakannya itu, bukan bertujuan untuk membatalkan hukum Taurat, tetapi disini Paulus sedang menentang keselamatan melalui ketaatan pada hukum Taurat!
Bagaimana dengan Rom 7:7 dan ayat 12?
Roma 7:7 “Jika demikian, apakah yang hendak kita katakan? Apakah hukum Taurat itu dosa? Sekali-kali tidak! Sebaliknya, justru oleh hukum Taurat aku telah mengenal dosa. Karena aku juga tidak tahu apa itu keinginan, kalau hukum Taurat tidak mengatakan: "Jangan mengingini!"
Roma 7:12 “Jadi hukum Taurat adalah kudus, dan perintah itu juga adalah kudus, benar dan baik.”
Kedua ayat ini juga tidak mengisyaratkan adanya pembatalan hukum Taurat. Konteks ayat ini, sedang menjelaskan hubungan antara dosa dengan hukum Taurat. Dalam Rom 7:7-25 Paulus menceritakan pergumulan yang dialaminya. Dia adalah seorang yang mengerti hukum Taurat / taat (Bdk. Kis 26:4; Fil 3:6), tapi anehnya, dosa itu tetap ada (Rom 7:21-23), bahkan semakin nyata. “Apakah hukum Taurat itu dosa?” Paulus menjawab “sekali-kali tidak!”. Lalu bagaimana? Justru adanya hukum Taurat, dosa itu dinyatakan / ditunjukkan secara jelas. Dosa itu mengakibatkan kematian rohani; “Aku manusia celaka!” (ayat 24), namun dia bersyukur karena Kristus adalah pembebasnya. Tetapi walau bagaimanapun, Paulus menegaskan bahwa hukum Taurat itu benar dan kudus.
Ayat-ayat yang dipersoalkan pak Teguh ini, sebetulnya tidak sedang menitikberatkan / menekankan pada boleh tidaknya hukum Taurat dibatalkan, namun Paulus sedang menjelaskan hubungan antara manusia, dosa, keselamatan dengan hukum Taurat. Jadi, semua ayat-ayat ini tidak menyebabkan dia menentang kata-katanya sendiri / firman Tuhan di Ef 2:15.
Pdt. Teguh Hindarto:
Jika terjemahan Efesus 2:15 benar demikian, bagaimana jika diperhadapkan dengan perkataan Mesias sendiri, "Janganlah kamu menyangka, bahwa Aku datang untuk meniadakan hukum Taurat atau kitab para nabi. Aku datang bukan untuk meniadakannya, melainkan untuk menggenapinya” (Mat 5:17)? Apakah Paulus lebih tinggi dari Yesus Sang Mesias sehingga membuat pernyataan yang berlawanan dengan Yesus Sang Mesias yang dikasihinya?
Tanggapan saya:
Jika Ef 2:15 dipahami bahwa semua aturan / ketetapan dalam hukum Taurat dibatalkan / dihapuskan, maka itu memang akan bertentangan dengan Mat 5:17. Namun, haruskah dipahami seperti itu? Tentu tidak! Bagian ini akan dijelaskan dibawah.
Pdt. Teguh Hindarto:
Konteks Efesus pasal 2 harus diperhatikan secara seksama dan secara keseluruhan. Untuk mengetahui “apa yang dibatalkan” atau “apa yang dirobohkan”, kita akan menelusuri berdasarkan konteks perikop Efesus 2. Surat ini secara khusus ditujukan pada orang kudus yang tinggal di Efesus (Ef 1:1). Agaknya merupakan campuran Yahudi dan non Yahudi. Ini tersirat dari kata-kata, “kamu bukan Yahudi secara daging” (Ef 2:11), “orang-orang tidak bersunat” (Ef 2:11), “tidak termasuk kewargaan Israel” (Ef 2:12), “tanpa ketetapan” (Ef 2:12), “tanpa pengharapan dan tanpa Tuhan didalam dunia” (Ef 2:12).
Kondisi yang digambarkan oleh Rasul Paulus diatas telah berubah setelah mereka menerima Sang Mesias sebagaimana dijelaskan, “Tetapi SEKARANG didalam Sang Mesias kamu yang dahulu jauh, sudah menjadi dekat oleh darah Sang Mashiah” (Ef 2:13). Hasil penerimaan Yesus Sang Mesias menurut Paul adalah “dipersatukan” (Ef 2:14, “diperdamaikan” (Ef 2:16), “persatuan kedua belah pihak, yaitu Yahudi dan non Yahudi didalam Yesus” (Ef 2:18-21), untuk dipakai “menjadi Bait Tuhan” (Ef 2:22). Jika kita jujur dan obyektif membaca keseluruhan konteks Efesus pasal 2, ssungguhnya Paul sedang membicarakan mengenai HUBUNGAN YAHUDI DAN NON YAHUDI YANG TELAH DIPERSATUKAN DIDALAM YESUS MELALUI KEMATIANNYA, SEHINGGA PERSETERUAN ATAU TEMBOK YANG MEMISAHKAN YAHUDI DAN NON YAHUDI, TELAH DIROBOHKAN!
Jika konteksnya demikian, maka yang “dibatalkan” atau “dirobohkan” adalah PERSETERUAN antara Yahudi dan non Yahudi dan bukan Torah itu sendiri. Menurut DR. David Stern, perseteruan antara Yahudi dan non Yahudi mngandung empat komponen: (a) Kecemburuan non Yahudi atas status Israel sebagai bangsa pilihan, (b) Yahudi merasa bangga dengan status sebagai bangsa pilihan, (c) Non Yahudi benci dengan kebanggaan status tersebut, (d) Ketidaksukaan terhadap kebiasaan atau tradisi yang berbeda[1]
Tanggapan saya:
Memang benar, konteks ayat ini, juga bicara soal hubungan orang Yahudi dan non Yahudi yang dipersatukan dalam Kristus. Kata-kata “kedua pihak” di ayat 14, menunjuk pada orang Yahudi dan non Yahudi. Diantara mereka ada ‘tembok pemisah’ yaitu ‘perseteruan’. Di bait Allah, ada tembok pemisah yang memisahkan tempat orang Yahudi beribadah dan non Yahudi (pengunjung). Sebuah tulisan ditembok yang memberi ancaman hukuman mati bagi orang non Yahudi, mungkin merupakan bukti ‘perseteruan’ itu. Menurut Dr. William Barclay, orang Yahudi bahkan beranggapan bahwa orang non Yahudi / kafir, diciptakan Allah hanya sebagai bahan bakar di neraka! Saat Kristus mati, ‘tembok pemisah’ itu dirobohkan!
Pdt. Hindarto menafsirkan kata ‘telah membatalkan’ di Ef 2:5 sebagai ‘robohnya tembok pemisah / perseteruan antara orang Yahudi dan non Yahudi.’ Sepintas hal ini sepertinya memang bisa diterima. Tapi apakah memang demikian? Lalu mau dikemanakan kalimat ini: “sebab dengan mati-Nya sebagai manusia Ia telah membatalkan hukum Taurat dengan segala perintah dan ketentuannya…”? Jika kita melihat secara teliti, kata ‘telah membatalkan’ (καταργήσας) di ef 2:15 dan kata ‘merubuhkan’ di ayat 14, adalah dua kata yang menjelaskan hal yang berbeda. Kata ‘merubuhkan’ dihubungkan dengan ‘tembok pemisah’ yaitu perseteruan. Tetapi kata ‘membatalkan’ dihubungkan dengan ‘hukum Taurat’ dengan ‘perintah’ dan ‘ketentuannya’. Menurut saya, adalah keliru jika istilah ‘membatalkan’ pada ayat 15 ini diartikan sebagai ‘merobohkan perseteruan antara orang Yahudi dan non Yahudi’ (ayat 14). Sekalipun ‘robohnya tembok pemisah / perseteruan antara orang Yahudi dan non Yahudi’ adalah bagian / termasuk dalam akibat dari kematian Kristus.
“Nestle (dan naskah UBS) menempatkan koma dibelakang echthtra (ay. 14). Hal itu berarti, bahwa echtra adalah obyek dari “lusas” (= telah merombak, telah memusnahkan) dan bahwa ton nomor ton entoloon (= hukum Taurat dengan perintah-perintah) bukanlah keterangan dari echtra. Anggapan ini, seperti yang telah kita katakan diatas, mempunyai dasar yang kuat” (‘Tafsiran Alkitab’ surat Efesus, Dr. J.L. Ch. Abineno, hal. 71).
Pdt. Teguh berkata: “Menurut DR. David Stern, perseteruan antara Yahudi dan non Yahudi mengandung empat komponen: (a) Kecemburuan non Yahudi atas status Israel sebagai bangsa pilihan, (b) Yahudi merasa bangga dengan status sebagai bangsa pilihan, (c) Non Yahudi benci dengan kebanggaan status tersebut, (d) Ketidaksukaan terhadap kebiasaan atau tradisi yang berbeda”. Jika kata-kata ‘telah membatalkan’ (yang seharusnya dihubungkan dengan hukum Taurat dengan segala perintah dan ketentuannya) berarti ‘merobohkan perseteruan Yahudi dan non Yahudi’, maka silahkan tunjukkan mana perintah dan ketentuan dalam Taurat / PL yang berisikan perseteruan antara orang Yahudi dan non Yahudi yang dijabarkan dalam empat komponen itu?
Jika kita meneliti dengan seksama, maka konteks dalam Ef 2:15, sebenarnya berbicara tentang akibat yang ditimbulkan pada saat kematian Yesus Kristus.
Kematian Kristus menyebabkan beberapa hal:
- Dinding pemisah antara orang Yahudi dan non Yahudi dirubuhkan (ayat 14).
- Dibatalkannya 'Hukum Taurat' (ayat 15)
- Manusia diperdamaikan dengan Allah (ayat 16)
Sekarang yang menjadi persoalannya adalah, mengapa hukum Taurat dibatalkan?
Hal pertama yang perlu dimengerti adalah, istilah ‘Hukum Taurat’ dalam Alkitab, itu memiliki beberapa arti. Bisa menunjuk pada 5 kitab Musa, 10 hukum Tuhan atau seluruh PL. Jika kita melihat konteks Ef pasal 2, maka kita akan menemukan kata-kata “karena oleh Dia kita kedua pihak dalam satu Roh beroleh jalan masuk kepada Bapa.” (ayat 18, bdk Ef 3:12) dan “Di dalam Dia kamu juga turut dibangunkan menjadi tempat kediaman Allah, di dalam Roh.” (ayat 22). Bandingkan juga dengan kata-kata ‘tembok pemisah yaitu perseteruan’ (ayat 14). ‘darah Kristus’ (ayat 13) yang menunjuk pada kurban persembahan. lalu ‘bait Allah’ (ayat 21). Zaman PL, orang tak bisa masuk ke ruang maha suci. Imam besar adalah pengantara antara Allah dan manusia. Kematian Kristus adalah anti type-nya, Kristus adalah imam besar dan satu-satunya pengantara antara Allah dan manusia (Ibr 3:1; 1 Tim 2:5). Selanjutnya, Orang percaya menjadi bait Allah / tempat kediaman-Nya (yang sebelumnya pada zaman Taurat / PL, kehadiran Allah dinyatakan lewat bangunan kemah suci / Bait Allah) - Ef 1:13; 1 Kor 3:16.
Semua ini adalah hal-hal yang menyangkut seremoni agama Yahudi (Bdk. dengan terbelahnya tirai Bait Allah dalam Mat 27:51 saat kematian-Nya). Tirai bait suci yang memisahkan ruang suci dan ruang maha suci, adalah type dari terpisahnya Allah dan manusia yang kemudian diperdamaikan saat kematian Kristus. Jadi, istilah ‘hukum Taurat’ yang dimaksud di Ef 2:15 ini, mengandung arti yang lebih sempit, yang menunjuk pada hukum-hukum yang berhubungan dengan upacara keagamaan. Kematian Kristus yang ‘membatalkan hukum Taurat’ mengandung arti bahwa semua hukum upacara keagamaan seperti penggunaan imam, persembahan korban penghapus dosa, sunat, dsb, itu dihapuskan! Bandingkan Kol 2:16-17
“Karena itu janganlah kamu biarkan orang menghukum kamu mengenai makanan dan minuman atau mengenai hari raya, bulan baru ataupun hari Sabat; Semuanya ini hanyalah bayangan dari apa yang harus datang, sedang wujudnya ialah Kristus.”
Sekarang saya akan menjawab serangan dari Pdt. Teguh Hindarto: “Jika terjemahan Efesus 2:15 benar demikian, bagaimana jika diperhadapkan dengan perkataan Mesias sendiri, "Janganlah kamu menyangka, bahwa Aku datang untuk meniadakan hukum Taurat atau kitab para nabi. Aku datang bukan untuk meniadakannya, melainkan untuk menggenapinya” (Mat 5:17)? Apakah Paulus lebih tinggi dari Yesus Sang Mesias sehingga membuat pernyataan yang berlawanan dengan Yesus Sang Mesias yang dikasihinya?
Jawaban saya: ‘Pembatalan Hukum Taurat’ dalam Ef 2:15, tidak dimaksudkan bahwa seluruh ketetapan-ketetapan / aturan / perintah Tuhan dalam hukum Taurat dihapuskan! Saya akan menyoroti kata ‘meniadakan’ dan kata ‘menggenapi’ dalam teks Mat 5:17.
- Kata ‘meniadakan’. Apa yang tidak ditiadakan? Hukum Taurat! Seperti yang sudah dijelaskan diatas, istilah ‘hukum Taurat’ memiliki beberapa arti. Lalu apa arti ‘hukum Taurat’ menurut ayat ini? Silahkan lihat konteksnya: Ayat 17 dan 18 merupakan penegasan dari Tuhan Yesus soal ketidakmungkinan ditiadakan / dibatalkannya hukum Taurat. Lalu Ayat 19-20 menjelaskan konsekwensi dari ketidaktaatan seseorang pada hukum Taurat. Tetapi mulai ayat 21-48 bahkan sampai pasal 6 dan 7, semua bicara tentang hal-hal yang berhubungan dengan moral, seperti soal pembunuhan, perzinahan, perceraian, kasih, dsb. Jika diayat 17 dan 18 bicara soal hukum Taurat yang tidak bisa dibatalkan, maka ayat 21-48, dst, memberi penjelasan lebih lanjut tentang ‘hukum Taurat’ yang mana yang tak bisa ditiadakan / dibatalkan itu. Dari konteksnya, maka yang tidak bisa dibatalkan disini adalah hukum-hukum moral dalam hukum Taurat.
- Kata ‘menggenapi’. Lihat bagian akhir dari ayat tersebut. Yesus berkata: “Aku datang bukan untuk meniadakannya, melainkan untuk menggenapinya”. Apanya yang digenapi? The Wycliffe Bible Commentary: “Kristus menanggapi Perjanjian Lama dengan mentaati hukum Taurat secara sempurna, dengan menggenapi semua lambang dan nubuatnya, dan dengan menjalani sepenuhnya hukuman dari hukum Taurat selaku pengganti orang-orang berdosa” (Hal 35). Kedatangan Yesus bukanlah untuk meniadakan hukum Taurat / Perjanjian Lama, tetapi untuk menggenapi (semua bayangan / type dari Kristus atau nubuatan di PL).
Jawaban dari pertanyaan: "Apakah Ef 2:15 bertentangan dengan Mat 5:17-18?" Tentu saja tidak! ‘Hukum Taurat’ yang dimaksud dalam Ef 2:15 menunjuk pada upacara-upacara dalam hukum Musa / Taurat. Tetapi Mat 5:17 menunjuk pada hukum moral.
Pdt. Teguh Hindarto:
Atas dasar pemahaman diatas, Efesus 2:15 yang dalam teks Greek berbunyi, “en exthran en te sarki hautou ton nomon ton entolon en dogmasi, katargesos ina tous duo ktise en heatoi eis ena kainon anthropon, poion eirenen”[2], tidak tepat diterjemahkan sebagaimana Lembaga Alkitab Indonesia menerjemahkannya.
DR. David Stern menerjemahkan sbb: “The Messiah has broken down the m’chitzah which divided us , by destroying in his own body the enmity occasioned by the Torah, with its command set forth in the form of ordinances”[3] (Sang Mesias telah merobohkan tembok yang memisahkan kita, dengan melenyapkan dalam tubuh-Nya, m’chitzah {tirai} yang terjadi melalui Torah, dengan ketetapan yang dinyatakan dalam bentuk perintah-perintahnya). Sementara itu DR. James Trimm menerjemahkan, “And enmity (by his flesh, and the Torah, because of Commands in His Commandement) is abolished”[4] (Dan perseteruan {oleh tubuh-Nya dan Torah disebabkan Perintah-perintah dalam Ketetapan-Nya} telah dilenyapkan)”.
[1] Op.Cit., Jewish New Testament Commentary, JNTP, 1992, p.585
[2] Barbara Kurt Alland, etc., The Greek New Testament, 1998
[3] Op.Cit., Jewish New Testament, JNTP, 1989
[4] Op.Cit., The Hebraic Roots Version Scriptures
Tanggapan saya:
Mari kita lihat Ef 2:15 dalam teks Yunani:
“εν τη σαρκι αυτου τὸν νόμον τῶν ἐντολῶν ἐν δόγμασιν καταργήσας, ἵνα τοὺς δύο κτίσῃ ἐν αὐτῷ εἰς ἕνα καινὸν ἄνθρωπον ποιῶν εἰρήνην”
PB Interlinear Yunani-Indonesia: εν {di dalam} τη σαρκι {tubuh} αυτου {Nya} τὸν νόμον {hukum Taurat} τῶν ἐντολῶν (dari perintah-perintah} ἐν {yang terdiri dari} δόγμασιν {ketentuan-ketentuan} καταργήσας, {telah membatalkan} ἵνα {supaya} τοὺς δύο {dua} κτίσῃ {Ia menciptakan} ἐν {di dalam} αὐτῷ {diri-Nya} εἰς {menjadi} ἕνα {satu} καινὸν {baru} ἄνθρωπον {manusia} ποιῶν {(untuk) mengadakan} εἰρήνην {perdamaian}.
“Menurut konstruksi kalimat ini, en tei sarki autou (= dalam daging-Nya) harus dihubungkan dengan katergosas (= telah membatalkan, telah memusnahkan): sarks disini dianggap sebagai “tempat”, dimana Kristus telah menang oleh sengsara dan kematian-Nya.” (‘Tafsiran Alkitab surat Efesus’: Dr. J.L. Ch. Abineno, hal. 71).
Lebih lanjut, Dr. Abineno berkata: “Apakah yang telah Ia (= Kristus) batalkan / musnahkan didalam daging-Nya? Jawab Paulus: hukum Taurat dengan segala perintah dan ketentuannya”.
Secara harfiah ayat ini berbunyi: “Di dalam daging-Nya (tubuh-Nya) Ia telah membatalkan Hukum Taurat dengan perintah-perintah dan ketentuan-ketentuannya"
Bandingkan dengan berbagai versi berikut ini:
KJV: “Having abolished in his flesh the enmity, even the law of commandments contained in ordinances; for to make in himself of twain one new man, so making peace;”
RSV: “by abolishing in his flesh the law of commandments and ordinances, that he might create in himself one new man in place of the two, so making peace”
NIV: "by setting aside in his flesh the law with its commands and regulations. His purpose was to create in himself one new humanity out of the two, thus making peace,"
NIV: "by setting aside in his flesh the law with its commands and regulations. His purpose was to create in himself one new humanity out of the two, thus making peace,"
NASB: "by abolishing in His flesh the enmity, which is the
Law of commandments contained in ordinances, so that in Himself He
might make the two into one new man, thus establishing peace,"
YLT: “the enmity in his flesh, the law of the commands in ordinances having done away, that the two he might create in himself into one new man, making peace”
ASV: "having abolished in the flesh the enmity, even the law of commandments
contained in ordinances; that he might create in himself of the two one
new man,'so making peace;"
Terjemahan LAI: “Sebab dengan mati-Nya sebagai manusia Ia telah membatalkan hukum Taurat dengan segala perintah dan ketentuannya, untuk menciptakan keduanya menjadi satu manusia baru di dalam diri-Nya, dan dengan itu mengadakan damai sejahtera”
Menurut saya terjemahan Lembaga Alkitab Indonesia sudah benar. Dan jika kita meninjau konteks ayat ini, maka penafsiran Pdt. Teguh Hindarto yang menolak adanya pembatalan ‘hukum Taurat’ menurut Ef 2:15, jelas tak bisa dipertanggungjawabkan. Saya rasa ini hanya bentuk pembelaan Hindarto untuk membenarkan konsepnya yang ngawur tentang tetap berlakunya / dipertahankannya hukum-hukum upacara tertentu dalam agama Yahudi.
Sumber bacaan:
[1] ‘Tafsiran Alkitab surat Efesus’: Dr. J.L. Ch. Abineno, BPK 2009
[2] ‘Masih Relevankah Perjanjian Lama di Era Perjanjian Baru’: John S. Feinberg, Editor. Gandum Mas, 2003
[3] ‘Eksposisi Efesus 2:11-22’: Pdt. Budi Asali, M.Div
[4] The Wycliffe Bible Commentary
[5] PB Interlinear Yunani-Indonesia: Hasan Sutanto, D.Th, LAI 2006
Tidak ada komentar:
Posting Komentar